Harian Berita – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memberikan respon mengenai rencana pemeriksaan maupun klarifikasi dari Bareskrim Polri terhadap pihaknya. Penny menjelaskan jika pemeriksaan tersebut terkait erat dengan kapasitas BPOM.
“Mereka meminta BPOM sebagai expert-nya, keahlian dikaitkan dengan cara produksi obat yang baik, distribusi yang baik itu ada di BPOM. Jadi, itu keterangan ahli,” jelas Penny dalam konferensi pers, pada Rabu (9/11).
Bareskrim Polri sebelumnya sudah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap BPOM.
Penny juga menerangkan ihwal surat menyurat antara Bareskrim dengan BPOM yang memang rutin dilakukan. BPOM juga tengah berkolaborasi dalam menindak industri farmasi dengan produksi obat sirup yang tidak sesuai standar.
“Saya kira surat dari Bareskrim itu memang selalu rutin administrasi dalam kolaborasi tersebut ada surat menyurat,” terang Penny.
Penny mengungkapkan klarifikasi ini adalah permintaan dari Bareskrim mengingat ada perkara industri farmasi yang ditindak dan telah dilimpahkan ke Bareskrim.
“Itu adalah permintaan dari bareskrim karena ada perkara yang sudah dilimpahkan,” ujarnya.
BPOM mengungkap, saat ini ada lima perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirup dan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang takarannya melebihi ambang batas.
Tak hanya itu, kini ada tambahan dua perusahaan farmasi yang diduga juga tidak memenuhi standar kandungan EG dan DEG. Dua perusahaan farmasi terbaru tersebut merupakan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
“Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (9/11).
